IAIN Curup (HUMAS) – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman” pada, Selasa (17/6/2025), bertempat di Aula Harun Ar-Rasyid. Kegiatan ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 43 peserta yang baru bergabung di lingkungan IAIN Curup.
Acara dihadiri oleh unsur pimpinan kampus dan perwakilan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, sebagai bagian dari upaya memperkuat wawasan hukum dan profesionalisme pegawai. Turut hadir Wakil Rektor III, Dr. Nelson, M.Pd., serta Kepala Biro AUAK IAIN Curup, Dr. Zahdi Taher, M.H.I., yang dalam kesempatan tersebut mewakili Rektor untuk menyampaikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan pembekalan.
Dari jajaran Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, hadir Kepala Seksi Intelijen, Hendra Mubarok, S.H., bersama timnya yang terdiri atas Melinda Nursanty, S.H., M.H. (Kasubsi I Intelijen), Denny Wijaya, S.H., M.H. (Kasubsi II Intelijen), serta staf bidang intelijen: Lady U. Naingggolan, S.H., M.H (Jaksa Fungsional)., Liana Sukma, A.Md.T., dan Mauriska Khoirotunnisa, A.Md.T.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Rektor IAIN Curup yang diwakili Ka. Biro AUAK Dr. Zahdimenyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan atas kontribusi dalam memberikan pencerahan hukum kepada sivitas akademika IAIN Curup. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam mendukung integritas serta tanggung jawab PPPK di Institusi.
“Di era sekarang, kita tidak boleh buta hukum. Penyuluhan seperti ini sangat penting sebagai bagian dari pembentukan karakter aparatur yang profesional, berintegritas, dan patuh terhadap regulasi,” ujar Dr. Zahdi.
Selanjutnya sambutannya, Hendra Mubarok, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penerangan hukum yang bertujuan mentransfer pemahaman mengenai aspek hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan PNS dan PPPK, agar mampu menjalankan tugas publik secara akuntabel dan sesuai koridor hukum.
Sebagai Narasumber utama, Jaksa Fungsional Kejari Rejang Lebong, Lady U. Naingggolan, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai Disiplin PNS berdasarkan perspektif hukum. Materi yang dipaparkan diantaranya:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2. Kewajiban PNS
3. Larangan PNS
4. Hukuman Disiplin
5. Prosedur Penegakan Disiplin
6. Pentingnya Disiplin PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi, memberikan ruang bagi peserta untuk mengangkat persoalan atau tantangan hukum yang relevan dengan lingkungan kerja maupun dinamika masyarakat sekitar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan PPPK baru di lingkungan IAIN Curup dapat memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjalankan tugas dengan dedikasi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.