HMS IAIN Crp,-Bedasarkan surat Kementerian Agama Republik Indonesia perihal penyusunan standar pelayanan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Maka seluruh PTKIN di seluruh Indonesia Termasuk Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Rektor Universitas Islam Negeri (UIN)/ Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mengadakan Rapat di Bogor Pada 16-18 Mei 2024 dan 4 Juni 2024 di Jakarta.
Menindak lanjuti hal tersebut, IAIN Curup mengadakan rapat tentang standar pelayanan yang ada di IAIN Curup, Bertempat ruang rapat rektorat lantai 2, dihadiri oleh Wakil Rektor II, Dekan Fakultas, Ketua Unit, Kabag Setiap Fakultas dan lembaga Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Rabu (19/6/2024).
Dalam sambutannya, Rektor IAIN Curup, Prof. Dr. Idi Warsah. M.Pd yang diwakili oleh Wakil Rektor II Dr. Muhammad Istan, MM.M.Pd.I, menyampaikan kesepakatan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan PTKIN di seluruh Indonesia. “Menyepakati susunan SOP pelayanan PTKIN seluruh Indonesia sesuai arahan Kemeterian Agama Republik Indonesia,”katanya.
Selanjutnya Warek II menambahkan “Apakah akan di bentuk tim dan di bagi disetiap 27 pelayanan atau di bagi setiap unit yang ada di kampus IAIN Curup,” jelas Dr. Muhammad Istan.
Selain itu, Moderator rapat, Kabag Urusan Layanan Administrasi (ULA) Drs. Fasyiransyah, M.Pd, menjelaskan secara singkat mengenai 27 standar pelayanan yang dibahas dalam rapat, serta diskusi yang dilakukan oleh seluruh peserta yang hadir.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan di PTKIN dan menyesuaikan standar pelayanan sesuai dengan arahan Kementerian Agama Republik Indonesia.