HMS IAIN Crp,-Pelaksanaan kegiatan apel Hormat Bendera Bulanan Institut Agama Islam Negeri IAIN Curup berjalan khidmat , Bertindak sebagai petugas dari Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam (FSEI). Hadir pada kesempatan tersebut Rektor, Wakil Rektor I, II dan III, Kepala Biro AUAK, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kabag, Kepala Unit, Kasubbag, JFT serta Dosen dan Karyawan di lingkungan IAIN Curup. Bertempat di lapangan depan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Senin (17/12/2024).
Apel ini merupakan apel hormat bendera terakhir di tahun 2024. Bertindak sebagai pembina Apel Wakil Dekan I FSEI Dr. Busman Edyar, S.Ag.,MA. Mengawali amanatnya berkaitan dengan peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama menuju 79 tahun pada tanggal 3 Januari 2025.
“Hal ini merupakan kembanggaan bagi kita bersama menjadi bagian Kementerian agama, kebanggaan kita bisa berkiprah disini bisa mengembangkan potensi kita menjadi bagian dalam proses pencerahan,dan pencerdasan kehidupan bangsa,” Katanya.
“Kita tidak pernah memilih terlahir dari mana, berkiprah di lembaga apa, berkembang seperti apa, ini adalah bagian sunnahtullah, kita disatukan dalam keragaman di IAIN Curup, terkait dengan ini saya berpesan mari kita rawat keragaman ini , mari kita kita jaga kebersamaan, kita selesaikan kalo ada hal-hal yang perlu diselesaikan secara kekeluargaan, tidak ada yang lebih penting dibandingkan dalam menjaga kebersamaan,” Jelas Pembina.
Selanjutnya Pembina Apel juga mengingatkan kepada seluruh Sivitas Akademika IAIN Curup untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi baik itu kesekolah, maupun lewat sosial media masing-masing.
Kemudian juga pembina apel juga mengingatkan kepada ASN di lingkungan IAIN Curup untuk mengumpulkan laporan kegiatan karena jika telat maka kedepan kita tidak boleh mendapatkan kenaikan pangkat.
Usai apel di tambahkan beberapa
Informasi penting kelembagaan dari Wakil Rektor II Dr. Muhammad Istan, SE, M.Pd.MM
Senada dengan amanat pembina apel Dr. Istan menyampaikan hal yang pertama ditujukan kepada seluruh Pejabat fungsional, Dosen, karyawan Jabatan Fungsional Teknis (JFT).
“Untuk segera membuat formasi jabatan , karena setiap pengelolaan karir kenaikan jabatan harus disertai dengan tersedianya formasi jabatan, setiap usulan kenaikan jabatan, kenaikan pangkat yang tidak disertakan dengan tersedianya formasinya jabatan maka di tingkat institusi tidak akan bisa di proses,”katanya.
“Bapak Ibu sekalian para pejabat fungsional untuk segera menyerahkan Formasi jabatan sebelum, Formasi tersebut disahkan oleh Menpan, dan ditunggu paling lambat akhir Desember ini,”tegasnya.
Selanjutnya Warek II menyampaikan sabagaimana amanat undang-undang no 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 66.
“Per satu Januari tidak ada lagi pegawai tenaga kontrak (honorer) baik dosen DLB maupun tenaga pendidik, Tenaga Administrasi, Mohon kepada Bapak ibu untuk menyampaikan bahwa terhitung 31 Desember nama-nama termasuk kategori itu di tiadakan, begitupun dengan anggarnya,”Jelasnya.
Lebih lanjut Dr.Istan juga menginformasikan kepada setiap unit untuk membuat laporan sebagai evaluasi.
“Seluruh Unit harus membuat laporan kinerja atau capaian kinerja unit sampai dengan 31 desember 2024, sebagai bahan evaluasi tahun 2025 sampai 2026.
Berikutnya berkaitan dengan SKP “Bagi ASN dan PPPK yang belum membuat SKP tahun 2023 ada perpanjangan sampai dengan 20 Desember 2024, bagi yang tidak membuat SKP 2023, maka pengeloaan karirnya akan terhambat karena salah satu kenaikan pangkat adalah SKP dua tahun terakhir,”ujarnya.
Mengingat untuk kenaikan pangkat membutkan SKP 2 Tahun Terakhir maka Warek II sangat Tegas mengingatkan hal ini sehingga Tahun 2025 bisa di ajukan kenaika pangkat, dan juga bukan hanya membuat SKP saja akan tetapi hal ini dilaporkan kepada pimpinannya untuk dinilai.
Dr. Istan juga mengingatkan kepada para dekan untuk memetakan “Dosen-dosen dilingkungannya yang sudah mendekati jabatan guru besar tolong mereka ini di bimbing dan di fasilitasi,”Katanya
Hal ini sesuai dengan amanat Rektor IAIN Curup yang siap mempasilitasi para dosen, dan hal ini juga bukan hanya berlaku kepada para dosen, tapi untuk para JFT lain yang sudah mendekati JFT madya atau Utama.
Adapun sesi akhir apel dilanjutkan dengan pembacaan do’a dan ditutup dengan kegiatan absensi kehadiran peserta apel, sebelum melanjutkan aktifitas dan kegiatan sesuai tupoksinya masing-masing.